Penelitian ini membahas tanggung jawab hukum kontraktor atas keterlambatan pembayaran upah pekerja pada Proyek Teras Samarinda Tahap Pertama. Sebanyak 84 pekerja belum menerima upah dengan total tunggakan sekitar Rp500 juta, meskipun proyek telah diresmikan dan bernilai Rp36,9 miliar. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kontraktor wajib membayar upah tepat waktu. Keterlambatan ini menunjukkan lemahnya manajemen keuangan dan pengawasan pemerintah dalam menjamin hak-hak pekerja. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan solusi seperti penguatan perencanaan keuangan, penggunaan escrow account, digitalisasi sistem pembayaran, dan pengawasan yang ketat untuk mencegah pelanggaran serupa. Studi ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta perlindungan hukum bagi pekerja.
Copyrights © 2025