Notaris berperan sebagai pembuat akta otentik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Dalam kapasitasnya tersebut, notaris harus memahami ketentuan yang diatur dalam undang-undang agar masyarakat dapat memahami dengan benar, tidak melakukan hal yang bertentangan dengan hukum, serta memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Dalam proses pendaftaran HAKI berupa merek, masyarakat boleh saja melalui notaris, tetapi hanya dalam membantu penyusunan dokumen atau memberikan nasihat hukum terkait merek. Namun, untuk bertindak sebagai kuasa pendaftaran merek, legalitas kewenangan notaris harus berizin dan terdaftar sebagai konsultan HKI di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Pendaftaran merek dilakukan secara resmi melalui DJKI Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji pengaturan hukum mengenai pendaftaran merek dan legalitas kewenangan notaris sebagai kuasa dalam pendaftaran merek. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber dari data sekunder berupa bahan-bahan hukum. Hasil dalam tulisan ini adalah 1) Pengaturan pendaftaran merek di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.; 2) Secara legal, notaris tidak berwenang menjadi kuasa dalam pendaftaran merek kecuali notaris tersebut sudah terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI. Bertindak sebagai kuasa tanpa izin Konsultan KI dapat dianggap melanggar hukum yang berlaku.
Copyrights © 2025