Kejahatan siber merupakan masalah yang signifikan di Indonesia dan berakar pada hukum global internasional. Meningkatnya kejahatan siber dipengaruhi oleh faktor penyebab yang sulit dibuktikan dengan bukti dalam kasus-kasus kejahatan siber. Ketika internet dapat diakses oleh siapa saja, individu dapat mengejar tujuan apa pun dengan menargetkan upaya mereka. Kejahatan siber adalah masalah yang lazim terjadi dan memerlukan penyelesaian melalui tindakan hukum yang ketat. Untuk mengatasi masalah kejahatan siber di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan peraturan dan regulasi khusus yakni Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memerangi kejahatan siber yang tidak hanya menangani situs-situs cabul atau pornografi, tetapi juga menetapkan peraturan untuk transaksi elektronik, sehingga memberikan kerangka hukum untuk hukum siber di Indonesia. Cybercrime is a significant problem in Indonesia and is rooted in international global law. The rise of Cybercrime is influenced by causal factors that are difficult to prove with evidence in Cybercrime cases. When the internet is accessible to anyone, individuals can pursue any goal by targeting their efforts. Cybercrime is a prevalent problem and requires resolution through strict legal action. To address the issue of Cybercrime in Indonesia, the government has enacted specific rules and regulations, namely Law Number 11 of 2008 governing Electronic Information and Transactions to combat Cybercrime that not only addresses obscene or pornographic websites, but also establishes regulations for electronic transactions, thus providing a legal framework for cyber law in Indonesia.
Copyrights © 2025