Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Perlindungan Hukum bagi Pasien yang Korban Malpraktik menurut Hukum Positif di Indonesia Hasri, Hasirudin; Mashendra; Hayun; Safira, Nabila; Nisa, Fias Nurul
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol. 11 No. 1 (2025): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Jurnal dan Publikasi Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/pencerah.v11i1.7047

Abstract

Malpraktik medis merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam dunia kesehatan dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien. Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktik menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien yang menjadi korban malpraktik serta mekanisme penyelesaian hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek-aspek perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban malpraktek oleh dokter, sebagaimana dituangkan dalam hukum Indonesia, antara lain: (1) Secara preventif: berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang malpraktek, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Kedokteran. Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2) dan secara represif: orang yang melakukan malpraktek akan dipidana apabila perbuatannya menimbulkan kerugian. Apabila perbuatannya menimbulkan kerugian, maka oknum yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi perdata yang meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana yang mengganti kerugian. sanksi pidana.
KEJAHATAN CYBERCRIME DAN PENANGGULANGANNYA DALAM KERANGKA SISTEM HUKUM NASIONAL Hasri, Hasirudin; Mashendra, Mashendra; Hayun, Hayun; Nisa, Fias Nurul
Indonesian Journal of Legality of Law Vol. 7 No. 2 (2025): Indonesian Journal of Legality of Law, Juni 2025
Publisher : Postgraduate Bosowa University Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35965/ijlf.v7i2.6240

Abstract

Kejahatan siber merupakan masalah yang signifikan di Indonesia dan berakar pada hukum global internasional. Meningkatnya kejahatan siber dipengaruhi oleh faktor penyebab yang sulit dibuktikan dengan bukti dalam kasus-kasus kejahatan siber. Ketika internet dapat diakses oleh siapa saja, individu dapat mengejar tujuan apa pun dengan menargetkan upaya mereka. Kejahatan siber adalah masalah yang lazim terjadi dan memerlukan penyelesaian melalui tindakan hukum yang ketat. Untuk mengatasi masalah kejahatan siber di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan peraturan dan regulasi khusus yakni Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur Informasi dan Transaksi Elektronik untuk memerangi kejahatan siber yang tidak hanya menangani situs-situs cabul atau pornografi, tetapi juga menetapkan peraturan untuk transaksi elektronik, sehingga memberikan kerangka hukum untuk hukum siber di Indonesia. Cybercrime is a significant problem in Indonesia and is rooted in international global law. The rise of Cybercrime is influenced by causal factors that are difficult to prove with evidence in Cybercrime cases. When the internet is accessible to anyone, individuals can pursue any goal by targeting their efforts. Cybercrime is a prevalent problem and requires resolution through strict legal action. To address the issue of Cybercrime in Indonesia, the government has enacted specific rules and regulations, namely Law Number 11 of 2008 governing Electronic Information and Transactions to combat Cybercrime that not only addresses obscene or pornographic websites, but also establishes regulations for electronic transactions, thus providing a legal framework for cyber law in Indonesia.