Malpraktik medis merupakan salah satu permasalahan yang sering terjadi dalam dunia kesehatan dan dapat menimbulkan dampak yang merugikan bagi pasien. Oleh karena itu, aspek perlindungan hukum bagi pasien korban malpraktik menjadi hal yang sangat penting untuk dikaji dalam hukum positif di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien yang menjadi korban malpraktik serta mekanisme penyelesaian hukum yang dapat ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Aspek-aspek perlindungan hukum bagi pasien yang menjadi korban malpraktek oleh dokter, sebagaimana dituangkan dalam hukum Indonesia, antara lain: (1) Secara preventif: berdasarkan peraturan-peraturan yang mengatur tentang malpraktek, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Kitab Undang-Undang Hukum Kedokteran. Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Praktik Kedokteran, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), (2) dan secara represif: orang yang melakukan malpraktek akan dipidana apabila perbuatannya menimbulkan kerugian. Apabila perbuatannya menimbulkan kerugian, maka oknum yang melakukan perbuatan tersebut dikenakan sanksi perdata yang meliputi sanksi administratif dan sanksi pidana yang mengganti kerugian. sanksi pidana.