Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pertimbangan panel dalam badan penyelesaian sengketa WTO, nomor kasus DS592: Indonesia measures relating to raw materials larangan pembatasan ekspor sumber daya alam nikel serta kebijakan Indonesia yang tepat dalam mengatur tata niaga sumber daya alam nikel berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukan putusan Panel WTO melanggar Pasal XI:1 GATT 1994, sehingga kebijakan Indonesia tersebut tidak dapat dibenarkan dengan Pasal XI:2 (a) dan XX GATT 1994. Indonesia akhirnya mengajukan banding atas putusan Panel WTO Nomor DS592. Peneliti merekomendasikan untuk mempertimbangkan penggunaan Prinsip Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dan Special and Different Treatment sebagai pembelaan Pemerintah Indonesia. Indonesia gagal memberikan penjelasan yang jelas mengenai kerangka waktu larangan ekspor bijih nikel yang diuraikan dalam (PERMEN ESDM) Nomor 11 tahun 2019. Serta Kebijakan Pemerintah Indonesia yang tepat dalam tata niaga ekspor berdasarkan hukum perdagangan internasional Penyesuaian aturan serta kebijakan, terutama sebelum Panel Banding dapat dilanjutkan sebuah proses yang saat ini terhenti karena blokade AS. Indonesia harus memastikan kebijakan ekspor, termasuk pembatasan atau larangan ekspor, tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, khususnya Pasal XI:1 GATT 1994 yang melarang pembatasan kuantitatif ekspor, kecuali ada pengecualian yang sah dan bersifat sementara.
Copyrights © 2025