Transformasi teknologi turut mewarnai perkembangan transaksi dalam perdagangan. Bentuk mata uang pun semakin bervariasi seperti emas, cek, uang logam, uang kertas, dan saat ini berkembang menjadi mata uang dalam bentuk elektronik salah satunya adalah mata uang kripto (bitcoin). Mata uang kripto adalah mata uang berbasis elektronik yang seluruh aktivitas transaksi tidak memerlukan pihak ketiga sebagai perantara atau dengan kata lain tidak ada lembaga yang terpusat atau keuangan untuk mengontrol aktivitas dari penggunanya. Dewasa ini, mata uang kripto (bitcoin) disalahgunakan untuk menyembunyikan dana-dana ilegal baik yang dihasilkan maupun yang digunakan sebagai sarana dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Fokus penelitian ini adalah menganalisis kedudukan mata uang kripto (bitcoin) dalam hukum positif di Indonesia dan mengkaji kedudukan mata uang kripto sebagai aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari hasil penelitian ditemukan masih adanya kekosongan hukum yang mengatur mengenai perampasan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kurangnya kemampuan tenaga ahli dalam bidang digital forensic mengakibatkan sulitnya untuk dilakukan perampasan aset milik pelaku dalam bentuk mata uang kripto (bitcoin) walaupun telah merugikan keuangan negara.
Copyrights © 2025