Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur bahwa percobaan dan permufakatan jahat hanya dihukum lebih ringan dari hukuman pokok. Namun berbeda dengan Undang-Undang tentang Narkotika pada saat ini yang menghukum sama dengan hukuman pokok pada delik selesai. Dikarenakan kejahatan Narkotika dipandang telah menjadi kejahatan serius. Tujuan penelitian ini yakni untuk menganalisis penegakan tindak hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta. Metode penelitian yang digunakan yakni metode yuridis normatif. Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kasus (Case Approach) dan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum berdasarkan fakta-fakta yaitu melalui Pemanggilan, Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, Penyitaan, Surat ketetapan status barang sitaan narkotika, hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, Barang bukti, Keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa. Kendala dan solusi terhadap tindak pidana permufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba Jakarta, adapun kendala yaitu kurangnya sarana prasarana maupun biaya operasional yang dibutuhkan, terdapat juga kurangya kesadaran peran masyarakat dalam ikut andil berkontribusi dalam tindak pidana narkotika ini, selain itu kurang tegas maupun profesionalitasnya aparat penegak hukum
Copyrights © 2025