Pasal 44 Ayat (1) KUHAP mengatur bahwa benda sitaan disimpan dalam Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan). Rupbasan merupakan unit pelaksana yang dikelola Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Penerapan terhadap Peraturan Perundang-Undangan ini belum berlaku efektif di wilayah hukum Rupbasan kelas 1 Padang. Perumusan Masalah 1. Bagaimanakah peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam menangani Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi 2 Hambatan yang temui oleh Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dalam menangani Benda Sitaan Hasil Tindak Pidana Korupsi? Peran Rupbasan Kelas 1 Padang belum begitu efektif karena belum efektifnya regulasi yang ada terkait benda sitaan hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan pengelolaan selama proses peradilan berlangsung sampai adanya putusan. Hambatan yang dihadapi oleh Rupbasan kelas1Padang dalam menangani benda sitaan hasil tindak pidana korupsi yaitu terkait penegakan hukum yang belum berkoordinasi dengan baik antar lembaga khususnya dalam menangani benda sitaan hasil tindak pidana korupsi, hambatan selanjutnya sarana atau fasilitas untuk menampung benda sitaan hasil tindak korupsi yang belum memadai di Rupbasan Kelas 1 Padang dan ruang yang tidak tersedia. Kemudian kendala lain faktor cuaca hujan dan banjir yang masuk ke dalam Rupbasan Kelas 1 Padang dan menyebabkan berkurang nya nilai benda sitaan yang berada di Rupbasan.
Copyrights © 2025