Penanaman modal dalam usaha peternakan ulat Hongkong memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan memberikan landasan hukum bagi investasi dalam sektor peternakan. Pengabdian kepada masyarakat ini membahas tentang bantuan dan kontribusi modal usaha peternakan ulat Hongkong dalam perspektif regulasi, manfaat ekonomi, serta tantangan yang dihadapi. Hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat ini menunjukkan bahwa dukungan kebijakan yang jelas dan insentif investasi dapat mendorong pertumbuhan industri peternakan ulat Hongkong di Indonesia.
Copyrights © 2025