Reforma agraria merupakan kebijakan strategis yang ditujukan untuk memperbaiki struktur penguasaan tanah dan mendorong keadilan sosial di sektor agraria. Di Indonesia, ketimpangan distribusi lahan yang tinggi telah menjadi salah satu faktor penghambat pengembangan sektor pertanian yang inklusif dan produktif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hubungan antara kebijakan reforma agraria dengan potensi peningkatan keterserapan angkatan kerja di sektor pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif-empiris dan didukung oleh data sekunder dari sumber resmi seperti Badan Pusat Statistik dan kementerian terkait. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria yang efektif, terutama dalam aspek redistribusi tanah dan legalisasi aset, dapat menciptakan peluang kerja baru di pedesaan, meningkatkan pendapatan petani kecil, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Namun, tantangan implementatif seperti tumpang tindih kebijakan, konflik agraria, dan lemahnya kelembagaan masih menjadi hambatan utama. Oleh karena itu, keberhasilan reforma agraria tidak hanya bergantung pada aspek hukum formal, tetapi juga pada integrasi kebijakan sektoral dan keberpihakan politik terhadap petani kecil. Artikel ini merekomendasikan perlunya reformulasi kebijakan yang holistik dan penguatan tata kelola agraria agar reforma agraria benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berkeadilan dan mampu menyerap tenaga kerja secara optimal di sektor pertanian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025