Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum humaniter internasional dalam konflik Israel-Palestina, dengan fokus pada perlindungan warga sipil serta konsekuensi hukum yang timbul dari pelanggaran hukum humaniter. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kualitatif dengan pendekatan analisis dokumen, yang mencakup kajian terhadap berbagai instrumen hukum internasional, laporan organisasi kemanusiaan, dan keputusan-keputusan pengadilan internasional yang relevan. Data sekunder diperoleh dari literatur hukum, jurnal internasional, serta laporan dari organisasi kemanusiaan yang terlibat dalam konflik ini. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa, telah diterima secara luas sebagai landasan untuk perlindungan warga sipil, penerapannya dalam konflik Israel-Palestina sering kali diabaikan atau dilanggar. Keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan internasional menunjukkan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam konflik sering kali tidak dihukum secara memadai atas pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, perlindungan terhadap warga sipil tetap menjadi tantangan besar, dengan dampak yang mengerikan terhadap kehidupan manusia dan kesejahteraan sosial di wilayah yang terkena dampak.
Copyrights © 2025