Mengintegrasikan hukum adat secara lebih efektif dalam sistem hukum nasional, pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan sesuai dengan realitas pluralitas masyarakat Indonesia. Dalam sejarah, hukum adat memainkan peran vital dalam mengatur aspek kehidupan masyarakat adat, namun pergeseran peran terjadi seiring dengan perkembangan zaman, digantikan oleh hukum positif. Pergantian ini tidak hanya menciptakan pergeseran peran, tetapi juga menimbulkan sejumlah permasalahan, seperti blind-spot dalam kebijakan publik. Sebagai contoh, dalam administrasi KTP, hanya enam agama resmi yang diakui, mengabaikan keberagaman kepercayaan masyarakat adat seperti Sunda Wiwitan. Hal ini menciptakan ketidaksesuaian antara kebijakan publik dan hak-hak masyarakat adat. Penelitian ini menggunakan metode domain analysis untuk menjelajahi problematika hukum tertulis dan tidak tertulis dalam domain komunitas adat. Teknik pengumpulan data melibatkan analisis dokumen hukum dan perundang-undangan, serta laporan mengenai pertentangan antara hukum adat dan hukum negara di masyarakat marjinal. Hasil penelitian menunjukkan perlunya refleksi dan pembaharuan dalam kebijakan publik untuk mengakomodasi keberagaman masyarakat adat. Pengakuan dan penghormatan terhadap kepercayaan masyarakat adat dapat mengatasi blind-spot, menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan sesuai dengan realitas pluralitas masyarakat Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini memberikan kontribusi untuk memahami dan memecahkan tantangan hukum yang dihadapi masyarakat adat dalam konteks perkembangan hukum positif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025