Artikel ini bertujuan merenungkan kembali kebijakan tentang gender sekaligus sebagai masukan terutama untuk meminimalkan dampak akhirnya. Metode analisis deskriptif-kualitatif digunakan melalui pengumpulan hasil wawancara dan studi dokumen dari beberapa informan yang mengalami kasus serupa. Hasil kajiannya menunjukkan memang telah terjadi bias gender dalam perkawinan yang dianggap terlarang terhadap perempuan. Terjadinya pembatasan perkawinan yang dilatarbelakangi prinsip antropologi pratiloma dalam perkawinan menurut Hindu, termasuk sistem perkawinan hipergami. Bahwa perkawinan asupundung alangkahi karang hulu, dalam hukum adat Bali terhadap perempuan yang menikah dengan laki-laki dari wangsa (kasta) berbeda berimplikasi secara psikologis dikarenakan sanksi adat hanya dibebankan dengan hukuman sepihak terhadap mempelai perempuan. Sanksi adat seperti larangan mengunjungi keluarga, status sosial yang kurang dihargai di rumah suami, menciptakan kondisi lebih tertekan dan diskriminatif dapat membatasi peran serta perempuan di masyarakat.
Copyrights © 2025