Kerentanan infrastruktur kritis terhadap serangan siber yang dampaknya setara dengan perang kinetik mengekspos kesenjangan regulasi dalam HHI, terutama terkait ketidakpastian penerapan prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian. Penelitian ini mengidentifikasi kebutuhan standar hukum baru untuk melindungi warga sipil dan infrastruktur vital di ranah digital melalui analisis tantangan penerapan HHI dalam konteks siber. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi dokumentasi terhadap instrumen HHI (Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I), doktrin hukum, dan kasus serangan siber (misalnya Stuxnet). Prinsip HHI dapat diterapkan pada serangan siber, tetapi terhambat oleh sifat dual-use infrastruktur, efek berantai yang tak terprediksi, anonimitas pelaku, dan ambigu definisi "serangan" non-fisik. Diperlukan pengembangan kriteria objek siber, alat pemodelan dampak, peningkatan atribusi pelaku, dan kolaborasi global untuk memastikan HHI tetap relevan di era digital.
Copyrights © 2025