Artikel ini membahas urgensi penegakan etika profesi hukum dalam merespons meningkatnya kasus pelanggaran kode etik oleh advokat, khususnya praktik penyuapan terhadap hakim di Indonesia pada periode 2020–2025. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor-faktor penyebab degradasi moral profesi hukum dan merumuskan strategi penguatan etika profesi advokat secara sistemik. Metode yang digunakan adalah kajian literatur sistematis dengan pendekatan yuridis normatif dan studi kasus empirik terhadap sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa degradasi etika terjadi karena kombinasi tekanan ekonomi, lemahnya pengawasan internal, budaya permisif terhadap praktik korupsi, dan tidak optimalnya penerapan sanksi. Praktik penyuapan ini telah merusak legitimasi sistem peradilan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan mendalam terhadap sistem pendidikan hukum, penguatan mekanisme pengawasan etis, dan perlunya reformasi kelembagaan profesi hukum. Rekomendasi mencakup peningkatan kesejahteraan advokat, pembentukan sistem pengawasan independen, dan kampanye kesadaran etik secara berkelanjutan untuk mencegah pelanggaran dan mengembalikan martabat profesi sebagai pilar keadilan.
Copyrights © 2025