Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu konsep kontroversial dalam hukum internasional, terutama ketika dihadapkan pada konflik bersenjata. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, legitimasi, serta implementasi intervensi kemanusiaan dalam konteks hukum internasional. Melalui metode penelitian normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect/R2P). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi kemanusiaan sering kali didasarkan pada alasan moral dan kemanusiaan, pelaksanaannya sering kali memicu perdebatan terkait pelanggaran kedaulatan, bias politik, dan kepentingan strategis negara-negara pelaku intervensi. Studi ini menyimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum internasional yang tegas dan melalui mekanisme kolektif seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghindari penyalahgunaan. Artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum internasional dan realitas politik dalam mengatasi krisis kemanusiaan global.
Copyrights © 2024