Law Journal
Vol 5 No 2 (2024): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2024

INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA

Atika, Biyes Nurul (Unknown)
Santriana, Santriana (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Dec 2024

Abstract

Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu konsep kontroversial dalam hukum internasional, terutama ketika dihadapkan pada konflik bersenjata. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, legitimasi, serta implementasi intervensi kemanusiaan dalam konteks hukum internasional. Melalui metode penelitian normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect/R2P). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi kemanusiaan sering kali didasarkan pada alasan moral dan kemanusiaan, pelaksanaannya sering kali memicu perdebatan terkait pelanggaran kedaulatan, bias politik, dan kepentingan strategis negara-negara pelaku intervensi. Studi ini menyimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum internasional yang tegas dan melalui mekanisme kolektif seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghindari penyalahgunaan. Artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum internasional dan realitas politik dalam mengatasi krisis kemanusiaan global.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Law Jurnal (LAJOUR) Universitas Bina Insan terbit pada bulan April dan Oktober pada setiap tahunnya. Jurnal ini dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, pengkajian, dan pengembangan mengenai ilmu hukum. Situs Law Jurnal (LAJOUR) menyediakan artikel-artikel jurnal untuk ...