Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

INTERVENSI KEMANUSIAAN (HUMANITARIAN INTERVENTION) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DALAM KONFLIK BERSENJATA Atika, Biyes Nurul; Santriana, Santriana
Law Journal (LAJOUR) Vol 5 No 2 (2024): Law Journal (LAJOUR) Oktober 2024
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/lajour.v5i2.212

Abstract

Intervensi kemanusiaan merupakan salah satu konsep kontroversial dalam hukum internasional, terutama ketika dihadapkan pada konflik bersenjata. Kajian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum, legitimasi, serta implementasi intervensi kemanusiaan dalam konteks hukum internasional. Melalui metode penelitian normatif yang memadukan pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini mengkaji prinsip-prinsip dasar seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan tanggung jawab untuk melindungi (Responsibility to Protect/R2P). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun intervensi kemanusiaan sering kali didasarkan pada alasan moral dan kemanusiaan, pelaksanaannya sering kali memicu perdebatan terkait pelanggaran kedaulatan, bias politik, dan kepentingan strategis negara-negara pelaku intervensi. Studi ini menyimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan harus dilakukan berdasarkan kerangka hukum internasional yang tegas dan melalui mekanisme kolektif seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghindari penyalahgunaan. Artikel ini memberikan kontribusi penting dalam memahami dinamika antara hukum internasional dan realitas politik dalam mengatasi krisis kemanusiaan global.
ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA SEBAGAIKEJAHATAN LINTAS NEGARA : STUDI KASUS SINDIKAT PENJUALAN GINJAL WNI KE KAMBOJA Santriana; Zildjianda, Raesitha; Atika, Biyes Nurul
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/2arr4c22

Abstract

Perdagangan organ tubuh manusia merupakan bentuk kejahatan yang bersifat serius yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara salah satunya yaitu di wilayah Indonesia. Artikel ini menganalisis dari perspektif hukum internasional terhadap perdagangan organ manusia sebagai kejahatan lintas negara melalui studi kasus sindikat penjualan ginjal Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Kasus sindikat penjualan ginjal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja yang terbongkar pada tahun 2023 mengungkap adanya praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan transnasional terorganisir, termasuk oknum aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dalam kerangka hukum internasional berdasarkan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCATOC) dan Protokol Tambahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perdagangan organ tubuh manusia dalam studi kasus sindikat penjualan ginjal WNI ke Kamboja telah memenuhi karakteristik sebagai kejahatan lintas negara, sehingga menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan pencegahan, penindakan, serta menjalin kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya. Kendati demikian, kelemahan dalam regulasi khusus serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum nasional dengan ketentuan hukum internasional, disertai dengan penguatan kerja sama internasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Kata Kunci: Perdagangan Organ Manusia, Kejahatan Lintas Negara, Hukum Internasional, UNCATOC.  
ANALISIS HUKUM PERDAGANGAN ORGAN MANUSIA SEBAGAIKEJAHATAN LINTAS NEGARA : STUDI KASUS SINDIKAT PENJUALAN GINJAL WNI KE KAMBOJA Santriana; Zildjianda, Raesitha; Atika, Biyes Nurul
Keadilan : Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang Vol 23 No 3 (2025): Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37090/2arr4c22

Abstract

Perdagangan organ tubuh manusia merupakan bentuk kejahatan yang bersifat serius yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di dunia, termasuk di kawasan Asia Tenggara salah satunya yaitu di wilayah Indonesia. Artikel ini menganalisis dari perspektif hukum internasional terhadap perdagangan organ manusia sebagai kejahatan lintas negara melalui studi kasus sindikat penjualan ginjal Warga Negara Indonesia (WNI) ke Kamboja. Kasus sindikat penjualan ginjal warga negara Indonesia (WNI) ke Kamboja yang terbongkar pada tahun 2023 mengungkap adanya praktik eksploitasi organ tubuh manusia yang melibatkan jaringan transnasional terorganisir, termasuk oknum aparat negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kasus tersebut dalam kerangka hukum internasional berdasarkan United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCATOC) dan Protokol Tambahannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian, perdagangan organ tubuh manusia dalam studi kasus sindikat penjualan ginjal WNI ke Kamboja telah memenuhi karakteristik sebagai kejahatan lintas negara, sehingga menimbulkan kewajiban bagi Indonesia untuk melakukan pencegahan, penindakan, serta menjalin kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangannya. Kendati demikian, kelemahan dalam regulasi khusus serta kurangnya koordinasi antar lembaga terkait masih menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi antara hukum nasional dengan ketentuan hukum internasional, disertai dengan penguatan kerja sama internasional sebagai langkah strategis dalam menghadapi permasalahan tersebut. Kata Kunci: Perdagangan Organ Manusia, Kejahatan Lintas Negara, Hukum Internasional, UNCATOC.