Artikel ini membahas analisis regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen dalam layanan fintech di Indonesia. OJK memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengatur sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas perusahaan fintech, guna menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam transaksi keuangan. Regulasi yang diberlakukan meliputi Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 yang mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan peraturan lain yang berkaitan dengan inovasi keuangan digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis hukum normatif, yang melibatkan studi pustaka dari berbagai sumber hukum dan dokumen resmi. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun regulasi sudah ada, tantangan dalam implementasinya masih diperlukan, seperti penegakan hukum terhadap pelanggar, edukasi konsumen, dan pengawasan terhadap praktik pinjaman ilegal. Perlindungan konsumen menjadi fundamental dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech, serta mendukung pertumbuhan inklusi keuangan di Indonesia. Melalui langkah-langkah yang tepat, OJK diharapkan mampu meningkatkan efektivitas perlindungan konsumen dalam sektor fintech.
Copyrights © 2025