Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok berwenang menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan atau non litigasi. Adapun penyelesaian sengketa konsumen yang telah dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok salah satunya yaitu adanya tagihan air yang tidak wajar yang diterima konsumen sedangkan air yang mengalir tidak lancar. Penyelesaian ini menarik untuk diteliti karenapenelitian ini dapat membantu konsumen dalam memahami hak-hak konsumen, dan juga dapat membantu memahami kebijakan publik mempengaruhi penyelenggaraan jasa air minum, tentu apa yang telah terjadi dapat merugikan konsumen dikarenakan tidak tercapainya hak-hak konsumen oleh pelaku usaha seperti yang telah di atur dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen bahwa hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggantian apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk penyelesaian sengketa konsumen terhadap ketidakwajaran tagihan air dengan Perusahaan Daerah Air Minum oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok? Dan bagaimana tanggung jawab Perusahaan Daerah Air Minum terhadap putusan yang dikeluarkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Solok? Metode penelitian yang digunakan yuridis sosiologis yaitu penelitian hukum yang mengkaji bekerjanya hukum di dalam masyarakat dengan melakukan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dengan Sekretaris BPSK Kabupaten Solok selain melakukan wawancara peneliti juga menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan, yaitu bentuk penyelesaian sengketa konsumen terhadap ketidakwajaran tagihan air yaitu dengan cara mediasi, tanggung jawab PDAM terhadap putusan yang dikeluarkan BPSK yaitu pihak PDAM menera ulang meteran air tanpa dikenakan biaya.
Copyrights © 2025