Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui urgensi partisipasi masyarakat dalam proses hukum kebijakan public serta tantangan dalam penerapan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Dalam sebuah negara hukum, prinsip demokrasi menggunakan konsep regulasi yang melibatkan masyarakat. Partisipasi merupakan hak politik yang sudah dijamin dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, Partisipasi masyarakat dijamin sebagai hak konstitusional terdapat pada pasal 27 ayat (1) Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa “Semua warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang baik maka diperlkannya upaya untuk meningkatkan arus informasi, akuntatabilitas, memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memberikan suara bagi pihak-pihak yang terimbas kebijakan publik.
Copyrights © 2025