Pengawasan dan pengendalian bank syariah merupakan aspek kunci yang menunjang stabilitas dan keberlanjutan operasional lembaga keuangan berbasis syariah di Indonesia. Artikel ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta sistem pengendalian internal dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dan regulasi. Melalui kajian literatur dan analisis regulasi terbaru, penelitian ini menekankan pentingnya mekanisme pengawasan eksternal dan internal disebutkan, termasuk audit syariah dan implementasi teknologi finansial dalam konteks pengawasan, dalam mengatasi berbagai tantangan operasional dan meningkatkan kepercayaan publik. Hasil penelitian menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengawasan terintegrasi dengan penerapan teknologi pengawasan (regtech) berkontribusi terhadap stabilitas sistem keuangan syariah dan perkembangan perekonomian nasional berbasis syariah.
Copyrights © 2025