Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kegiatan usaha bank syariah dan mengidentifikasi perbedaannya dengan bank konvensional di Indonesia. Melalui kajian literatur dan regulasi terkait, diperoleh gambaran bahwa bank syariah menegaskan prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam aktivitasnya, dengan menghindari unsur bunga dan riba. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan usaha bank syariah meliputi penghimpunan dana melalui akad wadiah dan mudharabah, penyaluran dana melalui berbagai akad seperti murabahah, mudharabah, dan musyarakah, serta penyediaan jasa keuangan berbasis fee. Perbedaan utama dengan bank konvensional terletak pada landasan filosofis, operasional berbasis akad syariah versus bunga, dan mekanisme bagi hasil versus pendapatan tetap. Dengan dukungan regulasi dan peningkatan literasi keuangan syariah, bank syariah berpotensi menjadi kekuatan utama dalam pembangunan ekonomi berbasis syariah yang berkelanjutan di Indonesia.
Copyrights © 2025