Kafaah merupakan suatu ketentuan yang sifatnya harus ditentukan dengan sebaik-baiknya oleh masing-masing calon mempelai yang hendak melaksanakan perkawinan, sehingga dapat terwujudnya pernikahan yang harmonis dan berlangsung dalam jangka waktu lama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemahaman masyarakat terkait praktek kafaah sebelum dilakukannya perkawinan, menjelaskan maksud dari kafaah yang merupakan unsur penting dalam suatu perkawinan. Penelitian ini dilakukan dengan meneliti buku-buku yang terkait dengan judul penelitian dan jurnal-jurnal, serta dokumentasi yang menunjang data penelitian. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dan dianalisi secara kualitatif, selanjutnya dilakukan analisis deskriptif guna mendapatkan data yang falid. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa yang dimaksud dengan kafa’ah ialah setara atau kesetaraan, baik dari segi hartanya, nasabnya, kecantikan atau ketampanannya dan agamanya. Masyarakat seharusnya memahami terkait konsep kafa’ah agar dapat meminimalisir pertengkaran dan perpisahan dalam rumah tangga, sehingga dapat terwujudnya keluarga yang sakinah.
Copyrights © 2025