Perkara tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar, sehingga upaya pemulihannya tidak hanya dilakukan melalui jalur pidana, tetapi juga perdata. Permasalahan muncul ketika tergugat dalam perkara korupsi meninggal dunia sebelum kewajiban penggantian kerugian negara dipenuhi. Penelitian ini membahas bentuk pertanggungjawaban perdata ahli waris terhadap harta peninggalan yang diduga berasal dari hasil korupsi. Melalui pendekatan yuridis normatif, diketahui bahwa ahli waris dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata sepanjang masih dalam batas nilai harta warisan yang diterima. Hal ini bertujuan untuk menjamin efektivitas pengembalian aset negara serta memastikan bahwa hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pihak ketiga. Dengan demikian, keberlanjutan proses hukum terhadap harta peninggalan menjadi bagian penting dalam sistem pemberantasan korupsi yang menyeluruh.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025