Penelitian ini mengkaji kaidah tafsir mantuq dan mafhum sebagai instrumen metodologis dalam penafsiran Al-Qur'an. Mantuq merujuk pada makna tersurat yang terkandung dalam Al-Qur'an, sementara mafhum mengacu pada makna tersirat yang diperoleh melalui indikasi kontekstual dan struktural bahasa. Kajian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan kualitatif untuk menganalisis tipologi kedua kaidah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mantuq terbagi menjadi mantuq sharih dan ghair sharih, sedangkan mafhum terdiri dari mafhum muwafaqah dan mukhalafah dengan berbagai subkategorinya. Penerapan kedua kaidah ini terbukti efektif dalam penetapan hukum (istinbat ahkam) dari nash-nash Al-Qur'an, khususnya dalam merespons isu-isu kontemporer yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Temuan ini memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan metodologi tafsir yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika zaman.
Copyrights © 2025