Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tentang Landasan dan Kebijakan Kurikulum di Indonesia. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Dalam penelitian ini membahas kurikulum pendidikan di Indonesia dari aspek landasan hukum dan kebijakan. Melalui literatur terkait, ditemukan bahwa pedoman dalam menyusun kurikulum ialah kurikulum dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 36 mengemukakan bahwa “kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diverisifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan siswa. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Kualitatif, metode kualitatif merupakan pendekatan yang berupa menghimpun data, mengolah data dan menganalisis data. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja landasan, kebijakan, peranan dan kedudukan kurikulum pendidikan di Indonesia dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dalam pengembangan kurikulum dari masa ke masa menjadikan pendidikan Indonesia harus lebih situasional dan adaptif, karena segala perubahan yang terjadi sudah direncanakan sebaik mungkin mengingat peran dan kedudukan kurikulum yang strategis. Dalam rangka mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran tersebut diperlukan suatu kurikulum yang dijadikan sebagai pedoman bagi para pendidik dalam menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
Copyrights © 2025