Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman masyarakat dan mahasiswa terhadap prinsip negara hukum, teori kekuasaan, serta dinamika politik dalam konteks konstitusi dan tata perundang-undangan di Indonesia. Studi ini dilakukan di Desa Tuntungan II, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan pendekatan kuantitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui kuesioner dengan 10 pernyataan benar/salah yang disebarkan kepada 50 responden, terdiri dari 25 masyarakat dan 25 mahasiswa dari berbagai fakultas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar responden memahami prinsip dasar negara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta menunjukkan kesadaran akan supremasi hukum dan peran Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, terdapat kelemahan pemahaman pada aspek-aspek seperti pemisahan kekuasaan (trias politika), hubungan antara politik dan pembentukan hukum, serta struktur redaksional UUD 1945. Mahasiswa secara umum menunjukkan tingkat pemahaman yang lebih tinggi dibandingkan masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan literasi hukum dan konstitusi baik melalui jalur pendidikan formal maupun kegiatan penyuluhan hukum berbasis masyarakat. Peningkatan ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif yang lebih kuat terhadap peran hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2025