Penundaan eksekusi putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang menang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak penundaan eksekusi, peran Mahkamah Agung, serta urgensi reformasi yuridis. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penundaan eksekusi dapat disalahgunakan dan melemahkan sistem hukum. Reformasi regulasi dan prosedur pelaksanaan eksekusi diperlukan untuk menjamin keadilan yang efektif dan kredibel. Oleh karena itu, pelaksanaan putusan perdata harus ditegakkan secara tegas, cepat, dan tepat.
Copyrights © 2025