Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN.Smg. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini berkaitan dengan batas yurisdiksi absolut antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, khususnya dalam perkara keperdataan yang memiliki dimensi keagamaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus terhadap putusan pengadilan yang dianalisis secara kualitatif. Data yang digunakan mencakup bahan hukum primer berupa salinan putusan, serta bahan hukum sekunder dari literatur dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim telah menerapkan asas hukum acara secara tepat dengan menolak eksepsi karena tidak semata-mata menyangkut aspek formil, melainkan telah masuk ke dalam substansi perkara. Selain itu, Majelis Hakim menilai bahwa objek sengketa bukanlah pembagian warisan, melainkan perbuatan melawan hukum terkait penguasaan tanah. Oleh karena itu, yurisdiksi absolut tetap berada di Pengadilan Negeri. Hakim juga menggunakan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai alat bukti untuk menyatakan bahwa dokumen dasar penguasaan tergugat adalah palsu dan tidak memiliki kekuatan pembuktian. Keabsahan status ahli waris dari pihak penggugat turut diperkuat melalui akta keterangan waris dan penetapan pengadilan agama yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan prinsip kompetensi absolut dan mekanisme eksepsi dalam putusan ini mencerminkan kehati-hatian hakim dalam menghindari pembatalan perkara secara prematur dan menjaga agar proses peradilan tetap berjalan pada pokok substansi. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik terhadap pemahaman peran eksepsi dan batas kewenangan absolut dalam sistem peradilan perdata di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025