Balap liar remaja merupakan fenomena sosial yang mengandung dimensi hukum dan moral yang kompleks. Meskipun Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah secara tegas melarang praktik balap liar dan menetapkan sanksi, implementasi hukumnya masih belum efektif karena berbagai kendala struktural dan kultural. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis hukum, observasi lapangan, dan kajian literatur untuk mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terhadap balap liar di kalangan remaja. Hasil studi menunjukkan bahwa faktor sosiologis (lingkungan pergaulan) dan psikologis (pencarian identitas, pengaruh teman sebaya, serta unsur perjudian) turut menjadi pendorong utama perilaku ini. Penanganan balap liar remaja memerlukan pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif, melalui sinergi antara penegakan hukum, pendidikan karakter, peran keluarga, dan pengawasan sosial masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025