Usaha mikro kecil menengah adalah istilah umum dalam dunia ekonomi yang merujuk kepada usaha ekonomi produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2008. Pandemi Covid-19 yang melanda membuat terhambatnya pergerakan dibidang ekonomi. Daya jual dan beli masyarakat menurun karena adanya pembatasan sosial atau sosial distancing. Jual beli menggunakan aplikasi dan internet sangat banyak digunakan dewasa ini karena lebih luas cangkupannya dan juga mudah dijangkau oleh konsumen. Pembukuan laporan keuangan kini juga mudah untuk digunakan. Tak hanya orang yang paham cara mengatur laporan keuangan yang bisa menggunakannya, kini dengan mudahnya para pelaku UMKM dapat melakukan pembukuan laporan keuangan untuk menyajikan informasi mengenai kinerja UMKM dan berguna untuk mengambil keputusan bisnis.
Copyrights © 2024