Penelitian ini membahas pemanfaatan kaidah tafsir dalam menafsirkan konsep nasikh dan mansukh dalam Al-Qur’an, yang merupakan aspek fundamental dalam memahami dinamika syariat Islam. Latar belakang penelitian ini yaitu pentingnya pemahaman terhadap nasikh-mansukh guna menghindari kekeliruan dalam penetapan hukum serta menjaga konsistensi tafsir ayat-ayat Al-Qur’an. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan pendekatan kualitatif deskriptif, menggunakan sumber primer seperti Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān karya al-Suyuthi, serta literatur sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kaidah tafsir yang tepat, seperti prinsip bahwa nasakh hanya bisa ditetapkan dengan dalil qat’i serta pengutamaan takhsis daripada nasakh, berperan penting dalam memahami ayat-ayat yang tampak kontradiktif. Penelitian ini menegaskan bahwa pemahaman yang keliru terhadap konsep nasikh-mansukh dapat menimbulkan kesalahan dalam penetapan hukum Islam. Oleh karena itu, penguasaan kaidah tafsir menjadi syarat mutlak bagi mufassir dan mujtahid. Penelitian ini juga menyoroti perbedaan pandangan ulama mengenai keberadaan nasakh, serta urgensi memahami konteks dan kronologi turunnya ayat dalam penafsiran yang sahih.
Copyrights © 2025