Penyalahgunaan narkotika secara ilegal oleh anak di bawah umur menjadi permasalahan serius yang tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum, tetapi juga terhadap perkembangan psikologis dan sosial anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas penerapan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Instrumen penelitian berupa pedoman dokumen hukum terkait. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan restorative justice dapat memberikan ruang rehabilitasi dan edukasi bagi anak, dengan melibatkan peran aktif keluarga, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala, seperti keterbatasan regulasi, kurangnya pemahaman aparat, serta belum optimalnya peran lembaga pendukung. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan konsep keadilan anak yang lebih holistik dan mendorong reformasi kebijakan perlindungan hukum bagi anak pelaku penyalahgunaan narkotika
Copyrights © 2025