Penelitian ini membahas efektivitas tindakan diplomatik Indonesia dalam merespons kasus penembakan Warga Negara Indonesia (WNI) oleh aparat Malaysia di Selangor yang dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana tanggung jawab Malaysia atas insiden tersebut dan bagaimana mekanisme diplomatik dapat digunakan sebagai alat penyelesaian sengketa internasional. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi pustaka dari berbagai sumber hukum, berita, dan literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengambil langkah diplomatik berupa pengiriman nota protes resmi, pendampingan hukum melalui KBRI, serta komunikasi bilateral intensif. Namun, respons Malaysia bersifat normatif dan tidak menunjukkan transparansi maupun akuntabilitas hukum yang memadai. Tindakan Malaysia yang tidak responsif memunculkan implikasi negatif bagi hubungan bilateral, kepercayaan publik, dan perlindungan HAM secara umum. Sebaliknya, jika Malaysia kooperatif, hal ini dapat memperkuat hubungan bilateral dan memperbaiki mekanisme perlindungan pekerja migran. Penelitian ini menyoroti keterbatasan diplomasi Indonesia dalam mendorong akuntabilitas dan pentingnya kerja sama lintas negara dalam isu HAM
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025