Penyebaran tayangan video bermuatan pornografi melalui jejaring media sosial menjadi salah satu tantangan krusial dalam era digital di Indonesia saat ini. Meskipun pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan, misalnya Undang-Undang/UU Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE serta Undang-Undang/UU Pornografi, implementasi hukum terhadap pelanggaran di ranah digital masih menghadapi berbagai hambatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis faktor-faktor yang menghambat efektivitas penerapan regulasi hukum dalam menangani penyebaran konten pornografi di media sosial. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kepustakaan dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan serta studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan utama meliputi lemahnya penegakan hukum, keterbatasan sumber daya teknologi dan manusia, tumpang tindihnya regulasi, serta kurangnya literasi digital di masyarakat. Selain itu, tantangan global seperti keterbatasan yurisdiksi atas platform digital asing turut memperumit proses penindakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan perlunya sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan edukasi digital kepada masyarakat guna meningkatkan efektivitas pengendalian konten pornografi pada jejaring sosial.
Copyrights © 2025