Perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang mengancam hak asasi manusia di Indonesia, dengan korban terbanyak merupakan perempuan dan anak perempuan. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 serta kendala yang dihadapi aparat penegak hukum. Metode yang digunakan kualitatif dan analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, dan putusan pengadilan terkait TPPO. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memadai, implementasi penegakan hukum masih terkendala seperti kurangnya pemahaman aparat, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta perlindungan korban yang belum optimal. Peran lembaga negara dan kerja sama internasional juga sangat penting dalam penegakan hukum dan perlindungan korban dalam perdagangan orang lintas negara. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat melalui pelatihan khusus, peningkatan koordinasi lintas sektor, serta pengembangan sistem perlindungan korban yang lebih baik agar pemberantasan TPPO di Indonesia dapat berjalan efektif dan berkeadilan
Copyrights © 2025