Risalah lelang sebagai akta relaas memiliki kedudukan penting dalam proses eksekusi jaminan oleh bank dalam penyelesaian kredit bermasalah. Namun, munculnya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 bahwa kutipan risalah lelang dapat dianggap sebagai Akta Jual Beli (AJB) menimbulkan persoalan hukum, mengingat secara normatif AJB adalah akta partij yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan risalah lelang sebagai dasar balik nama hak atas tanah dan bangunan kepada bank selaku pembeli lelang, serta menilai kesesuaiannya dengan asas hukum perdata dan agraria di Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait, doktrin hukum, dan literatur ilmiah sebagai bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan yang menyamakan risalah lelang dengan AJB berpotensi menciptakan ambiguitas hukum dan melemahkan kepastian hukum, khususnya dalam pendaftaran hak atas tanah. Implikasi dari temuan ini adalah pentingnya harmonisasi regulasi antara PMK 122/2023 dengan aturan agraria, serta penegasan kembali batasan kewenangan pejabat lelang dan PPAT agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam praktik hukum pertanahan dan lelang agunan oleh bank
Copyrights © 2025