Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari tindak pidana korupsi melalui studi kasus Harvey Moeis dalam tata niaga timah ilegal di Indonesia. Kasus ini dipilih karena skalanya yang masif, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun, serta keterlibatan aktor-aktor strategis dari sektor swasta dan birokrasi. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini mendalami substansi hukum dan regulasi yang mengatur tindak pidana korupsi, serta menelaah kelemahan penegakan hukum yang terjadi. Hasil kajian menunjukkan bahwa korupsi dalam sektor sumber daya alam berdampak sistemik: menghambat investasi, menurunkan efisiensi ekonomi, merusak lingkungan, memperparah ketimpangan sosial, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa regulasi yang ada masih belum memadai dalam mengatur mekanisme pengawasan dana CSR, perlindungan pelapor, dan penindakan terhadap pelibatan pihak swasta. Oleh karena itu, dibutuhkan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan hukum yang berorientasi pada keadilan ekologis dan sosial. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoretis dan praktis dalam formulasi kebijakan antikorupsi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Indonesia
Copyrights © 2025