Keadilan merupakan salah satu nilai fundamental dalam Pancasila yang seharusnya menjadi dasar dalam pembentukan dan implementasi sistem hukum nasional. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum di Indonesia belum sepenuhnya merefleksikan nilai-nilai keadilan Pancasila secara konsisten dan menyeluruh. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam konsep keadilan dalam perspektif nilai-nilai Pancasila dan menganalisis relevansi serta implementasinya dalam sistem hukum Indonesia kontemporer. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-filosofis dalam kerangka penelitian hukum normatif, dengan analisis terhadap konsep keadilan tidak hanya sebagai prinsip formal, tetapi juga sebagai ekspresi nilai etis, budaya, dan moral bangsa Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan dalam Pancasila memiliki sifat holistik dan kontekstual, menekankan keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara individu dan masyarakat, serta mengedepankan kemanusiaan dan musyawarah. Implikasinya, diperlukan penguatan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam proses legislasi, penegakan hukum, serta reformasi hukum nasional agar tercipta sistem hukum yang adil, humanis, dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia
Copyrights © 2025