Perkembangan teknologi informasi telah mendorong munculnya model bisnis digital seperti dropshipping, yang memungkinkan transaksi jual beli tanpa stok barang secara langsung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban dropshipper terhadap praktik tadlis yang dilakukan oleh supplier dalam sistem dropshipping, serta meninjau kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Fokus utama kajian adalah sejauh mana tanggung jawab dropshipper dapat ditegakkan dalam mewujudkan transaksi yang adil, jujur, dan sah secara hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode kualitatif. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis dilakukan dengan pendekatan induktif-deskriptif untuk mengevaluasi praktik tanggung jawab dropshipper dalam menghadapi kasus tadlis dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Yukha Media dan Gaza Bookstore menerapkan pola pertanggungjawaban pasif, yaitu hanya memediasi antara konsumen dan supplier tanpa menyelesaikan langsung keluhan konsumen. Sementara itu, Maktabah Ar-Rohim menunjukkan sikap proaktif dengan mengganti barang atau mengembalikan dana kepada konsumen, meskipun kerugian berasal dari supplier. Sikap ini menunjukkan penerapan prinsip al-amanah dan al-‘adalah secara lebih konsisten
Copyrights © 2025