Sengketa pertanahan akibat tumpang tindih sertifikat di wilayah perkotaan merupakan permasalahan kompleks yang berdampak pada kepastian hukum, stabilitas sosial, dan pemanfaatan tanah secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas mekanisme hukum acara perdata dalam menyelesaikan sengketa tumpang tindih sertifikat tanah melalui putusan pengadilan, serta mengevaluasi dampaknya terhadap perlindungan hak masyarakat. Menggunakan pendekatan yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen, lalu dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun jalur litigasi mampu memberikan putusan yang sah dan mengikat, efektivitasnya masih dibatasi oleh lemahnya data administrasi, rendahnya pelaksanaan putusan, dan kurangnya sinergi antar lembaga. Selain itu, jalur mediasi terbukti penting sebagai alternatif penyelesaian yang lebih cepat dan berbiaya rendah. Putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan konflik individual, tetapi juga menjadi preseden untuk pembenahan sistem hukum pertanahan secara menyeluruh.
Copyrights © 2025