Praktik kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) melalui perjanjian pinjam nama (nominee agreement) semakin marak terjadi, khususnya di daerah wisata seperti Bali. Fenomena ini muncul sebagai bentuk penyelundupan hukum untuk menghindari pembatasan kepemilikan tanah yang secara tegas diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian praktik perjanjian pinjam nama dengan prinsip-prinsip hukum agraria Indonesia dan mengevaluasi implikasi yuridisnya terhadap para pihak yang terlibat, khususnya notaris. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan teknik analisis kualitatif terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee bertentangan dengan norma hukum agraria karena memberikan penguasaan tanah de facto kepada WNA yang secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai pemegang hak milik. Selain itu, keterlibatan notaris dalam pembuatan perjanjian tersebut berpotensi melanggar kode etik profesi dan menimbulkan risiko hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan regulasi tambahan untuk mencegah penyalahgunaan skema nominee, demi menjaga kedaulatan agraria dan kepastian hukum di Indonesia
Copyrights © 2025