Al-Qur’an memberikan dasar normatif dalam membangun institusi keluarga yang harmonis dan bermartabat. Namun, dalam praktiknya, konflik rumah tangga kerap muncul akibat ketidakseimbangan peran, komunikasi, dan tekanan sosial. Artikel ini bertujuan mengkaji prinsip kesetaraan dan kemaslahatan dalam Al-Qur’an serta menganalisis relevansinya dengan maqashid syariah dalam konteks mediasi keluarga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dengan analisis deskriptif-analitis terhadap literatur tafsir dan fikih keluarga. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip musawah (kesetaraan) menjamin posisi setara antara pihak yang bersengketa dalam mediasi, sementara prinsip maslahah (kemaslahatan) menuntut solusi yang optimal dan menghindari mudarat bagi keluarga, khususnya anak-anak. Kedua prinsip ini mendukung lima pilar maqashid syariah: pemeliharaan agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Implikasinya, mediasi keluarga berbasis maqashid syariah tidak hanya menyelesaikan konflik secara adil dan konstruktif, tetapi juga memperkuat ketahanan keluarga secara spiritual, sosial, dan hukum dalam kerangka syariah
Copyrights © 2025