Kedaluwarsa gugatan merupakan instrumen hukum yang membatasi waktu pengajuan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Penelitian ini menganalisis ketentuan tenggat waktu 90 hari dalam Pasal 55 UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No. 51 Tahun 2009, khususnya dalam kasus penolakan gugatan terlambat terkait kebijakan vaksinasi COVID-19. Studi kasus berfokus pada Putusan PTUN No. 61/G/TF/2022/PTUN.JKT, yang menolak gugatan karena melewati batas waktu, meskipun substansi gugatan menyangkut hak asasi manusia. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk mengkaji ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, serta implikasi kebijakan publik dalam situasi darurat seperti pandemi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ketentuan kedaluwarsa secara kaku berpotensi menghambat akses keadilan, terutama ketika masyarakat menghadapi keterbatasan informasi dan mobilitas. Artikel ini merekomendasikan penafsiran progresif terhadap tenggat waktu gugatan, dengan mempertimbangkan prinsip due process of law dan perlindungan hak konstitusional. Implikasi penelitian mencakup perlunya fleksibilitas hukum dalam keadaan luar biasa serta penguatan peran PTUN sebagai penjaga keadilan administratif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025