Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pendidikan agama Islam (PAI) di perguruan tinggi di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah undang-undang, peraturan pemerintah, dan kebijakan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Agama yang mengatur penyelenggaraan pendidikan agama di perguruan tinggi. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendidikan agama Islam memiliki dasar hukum yang kuat dalam sistem pendidikan nasional dan wajib diintegrasikan ke dalam kurikulum perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta. Kebijakan ini bertujuan membentuk mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki moralitas sesuai nilai-nilai keagamaan. Namun, implementasi kebijakan menghadapi tantangan seperti pengembangan kurikulum, kompetensi dosen, relevansi materi, serta rendahnya minat dan pemahaman mahasiswa terhadap PAI. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi dan penyesuaian berkelanjutan agar pendidikan agama Islam tetap relevan dan efektif dalam membangun karakter mahasiswa yang moderat, toleran, dan siap menghadapi tantangan global.
Copyrights © 2025