Anonimitas berasal dari bahasa Yunani ‘anonymia’ yang artinya ‘tanpa nama’ yang artinya informasi identitas yang tidak diketahui, yang bisa dipakai untuk identifikasi objek berupa manusia atau benda. Penelitian ini mengkaji pengaruh anonimitas di media sosial terhadap kebebasan berpendapat dan tanggung jawab hukum, dengan studi kasus akun "Fufu Fafa" di Twitter. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap konten akun "Fufu Fafa". Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana anonimitas memengaruhi perilaku pengguna dalam menyampaikan pendapat dan bagaimana tanggung jawab hukum diterapkan pada akun anonim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anonimitas dapat menjadi pedang bermata dua dalam konteks media sosial. Di satu sisi, anonimitas memberi ruang bagi individu untuk mengekspresikan pendapat tanpa rasa takut, terutama dalam isu-isu sensitif. Namun di sisi lain, hal ini juga mendorong munculnya perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, hingga fitnah politik.
Copyrights © 2025