Perjudian online di Indonesia berkembang pesat sebagai bentuk penerapan teknologi secara negatif yang mengancam norma agama, kesusilaan, budaya, dan hukum. Tingginya angka pengangguran serta akses mudah ke internet mendorong masyarakat mencari uang secara instan, termasuk melalui judi online. Faktor lingkungan, termasuk bujukan orang terdekat, semakin memperparah kondisi, terutama bagi remaja yang terjebak dalam game berbasis judi. Dampak negatifnya meliputi utang yang meningkat, terutama lewat pinjaman online, kebocoran data pribadi, dan penipuan. Generasi muda yang kecanduan judi menghadapi konsekuensi finansial dan sosial serius. Pemerintah berupaya mengatasi perjudian online melalui tindakan preventif dan represif untuk memastikan kepastian hukum. Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menetapkan larangan dan sanksi berat, termasuk hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Inilah pentingnya penegakan hukum terhadap perjudian online yang melibatkan anak serta strategi untuk menekan dampak kecanduannya. Efek jera yang kuat diharapkan mampu mengubah pola pikir masyarakat agar tidak terjebak dalam perjudian yang menimbulkan berbagai masalah sosial dan ekonomi.
Copyrights © 2025