Pemenuhan hak nafkah anak sebagai akibat dari perceraian merupakan aspek penting dalam hukum keluarga Islam. Nafkah wajib dan nafkah madiyah (nafkah yang tertunggak) menjadi kewajiban ayah yang harus dipenuhi demi menjamin kesejahteraan anak. Artikel ini mengkaji mekanisme penetapan nafkah melalui lembaga peradilan agama, dengan fokus pada analisis terhadap Putusan Nomor 18/Pdt.G/2016/PTA.Smd. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kasus, guna mengungkap dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam menetapkan nafkah tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan nafkah melalui pengadilan tidak hanya memperkuat posisi hukum anak, tetapi juga memberikan kepastian terhadap tanggung jawab finansial ayah pasca perceraian. Selain itu, putusan ini memperlihatkan peran penting alat bukti dan kondisi ekonomi pihak ayah dalam mempengaruhi besaran nafkah yang ditetapkan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025