Kaidah dari Muharramat (wanita yang haram dinikahi) ini termasuk dalam bagian dari pembahasan Pernikahan, tulisan ini bertujuan untuk mengetahui mengenai kaidah-kaidah wanita yang haram dinikahi. Dalil yang menyebutkan mengenai asal kaidah ini, contoh kaidah yang terdapat didalamnya dan bagaimana pengecualian kaidah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kaidah fikih yang menjadi dasar pelarangan tersebut, serta menjelaskan klasifikasi perempuan yang haram dinikahi secara temporer dan permanen. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) karena terdapat dalam kajian pustaka, dimana penulis mencakupkan teks-teks kitab fiqh. Kesimpulan yang dapat di uraikan dalam penelitian ini adalah mengenai larangan menikahi dua wanita dalam satu nasab atau bersaudara. Hasil kajian menunjukkan bahwa pelarangan menikahi perempuan tertentu dapat dikelompokkan menjadi dua: haram secara mu’abbad (permanen) seperti mahram karena nasab dan penyusuan, dan haram secara muaqqat (sementara) seperti perempuan dalam masa iddah atau istri orang lain. Kaidah-kaidah fikih yang digunakan memberikan dasar rasional dan sistematis dalam menetapkan hukum tersebut, sehingga bersifat adaptif namun tetap berlandaskan syariat.
Copyrights © 2025