Pekerja di lokalisasi seperti di Lokalisasi Yobar, Kabupaten Merauke, menghadapi kerentanan multidimensional, meliputi aspek sosial, ekonomi (informalitas, eksploitasi), dan kesehatan (khususnya risiko IMS/HIV). Meskipun telah ada kerangka hukum seperti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang relevan untuk perlindungan IMS (Pasal 32 ayat 2), implementasi di lapangan dan pemahaman pekerja terhadap kebermanfaatannya masih memerlukan evaluasi. Guna mengatasi kerentanan ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara holistik, dilakukan intervensi melalui pendampingan perizinan usaha sebagai upaya formalisasi ekonomi dan evaluasi partisipatif terhadap implementasi Perda Perlindungan IMS dari perspektif pekerja. Pendekatan partisipatif dipilih untuk memastikan pendampingan sesuai kebutuhan riil dan evaluasi mencerminkan pengalaman langsung penerima kebijakan. Pendampingan perizinan usaha bertujuan membuka akses ekonomi dan stabilitas, sementara evaluasi Perda bertujuan memahami efektivitas perlindungan kesehatan dan mengidentifikasi hambatan. Kombinasi kedua pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi berbagai lapis kerentanan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di lokalisasi.
Copyrights © 2025